Layanan Administrasi
Jl. Lembang II, RT 01/08, Kel. Sudimara Barat, Kec. Ciledug - Tangerang
Jl. Lembang II, RT 01/08, Kel. Sudimara Barat, Kec. Ciledug - Tangerang
SURAT KETERANGAN CATATAN KRIMINAL (SKCK)
Surat yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Persyaratan
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku.
3. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm (2 lembar).
4. Mengisi formulir permohonan SKCK yang disediakan oleh RT.
Proses
1. Mengajukan permohonan SKCK ke RT setempat.
2. RT memeriksa dan memverifikasi data pemohon.
3. RT menerbitkan surat pengantar untuk pemohon.
4. Pemohon membawa surat pengantar ke kantor polisi setempat untuk proses pembuatan SKCK.
5. Pemohon mengisi formulir permohonan SKCK dan menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan.
6. Polisi melakukan verifikasi data pemohon dan menerbitkan SKCK.
Tujuan
Surat Catatan Kriminal (SKCK) digunakan untuk:
1. Mengajukan permohonan kerja.
2. Mengajukan permohonan paspor.
3. Mengajukan permohonan izin usaha.
4. Mengajukan permohonan keikutsertaan dalam program pemerintah.