Layanan Administrasi
Jl. Lembang II, RT 01/08, Kel. Sudimara Barat, Kec. Ciledug - Tangerang
Jl. Lembang II, RT 01/08, Kel. Sudimara Barat, Kec. Ciledug - Tangerang
SURAT KETERANGAN KEMATIAN
Surat yang dikeluarkan oleh RT untuk mempermudah pengurusan akta kematian.
Persyaratan
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) keluarga atau wali.
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) keluarga atau wali.
3. Mengisi formulir permohonan Surat Keterangan Kematian yang disediakan oleh RT.
4. Menunjukkan bukti kematian, seperti surat keterangan dokter atau rumah sakit.
Proses
1. Mengajukan permohonan Surat Keterangan Kematian ke RT setempat.
2. RT memeriksa dan memverifikasi data pemohon.
3. RT menerbitkan Surat Keterangan Kematian.
4. Surat Keterangan Kematian ditandatangani oleh RT dan pemohon.
Tujuan
Surat Keterangan Kematian digunakan untuk:
1. Mengajukan permohonan pensiun atau uang duka.
2. Mengajukan permohonan bantuan sosial.
3. Mengajukan permohonan keikutsertaan dalam program pemerintah.
4. Mengurus warisan atau harta benda.
5. Mengurus dokumen-dokumen lainnya yang terkait dengan kematian.