Layanan Administrasi
Jl. Lembang II, RT 01/08, Kel. Sudimara Barat, Kec. Ciledug - Tangerang
Jl. Lembang II, RT 01/08, Kel. Sudimara Barat, Kec. Ciledug - Tangerang
SURAT KETERANGAN PINDAH
Surat yang dikeluarkan oleh RT untuk mempermudah pengurusan surat pindah.
Persyaratan
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku.
3. Mengisi formulir permohonan Surat Keterangan Pindah yang disediakan oleh RT.
4. Menunjukkan bukti alamat baru, seperti surat keterangan dari RT setempat atau tagihan listrik.
Proses
1. Mengajukan permohonan Surat Keterangan Pindah ke RT setempat.
2. RT memeriksa dan memverifikasi data pemohon.
3. RT menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
4. Surat Keterangan Pindah ditandatangani oleh RT dan pemohon.
Tujuan
Surat Keterangan Pindah digunakan untuk:
1. Mengurus perubahan alamat di KTP dan KK.
2. Mengurus perubahan alamat di dokumen-dokumen lainnya.
3. Mengajukan permohonan keikutsertaan dalam program pemerintah.
4. Mengurus perubahan alamat di tempat kerja atau sekolah.