Layanan Administrasi
Jl. Lembang II, RT 01/08, Kel. Sudimara Barat, Kec. Ciledug - Tangerang
Jl. Lembang II, RT 01/08, Kel. Sudimara Barat, Kec. Ciledug - Tangerang
SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
Surat yang bisa digunakan sebagai bukti untuk mendapatkan bantuan atau fasilitas tertentu.
Persyaratan
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon.
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) pemohon.
3. Bukti penghasilan (jika ada).
4. Bukti biaya hidup (seperti tagihan listrik, air, atau telepon).
5. Surat pernyataan tidak mampu dari pemohon.
Proses
1. Pemohon mengajukan permohonan kepada RT setempat.
2. RT memeriksa dan memverifikasi data pemohon.
3. RT melakukan wawancara dengan pemohon untuk mengetahui kondisi keuangan.
4. RT menerbitkan surat keterangan tidak mampu.
5. Surat keterangan tidak mampu ditandatangani oleh RT dan pemohon.
Tujuan
Surat keterangan tidak mampu digunakan untuk:
1. Mengajukan permohonan bantuan sosial.
2. Mengajukan permohonan beasiswa.
3. Mengajukan permohonan kredit dengan bunga rendah.
4. Mengajukan permohonan pengurangan biaya sekolah atau universitas.