Layanan Administrasi
Jl. Lembang II, RT 01/08, Kel. Sudimara Barat, Kec. Ciledug - Tangerang
Jl. Lembang II, RT 01/08, Kel. Sudimara Barat, Kec. Ciledug - Tangerang
SURAT PENGANTAR RT / RW
Adalah surat yang ditujukan kepada Kelurahan setempat dan ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW, seringkali menjadi syarat untuk mengurus dokumen di kelurahan.
Syarat untuk membuat Surat Pengantar RT / RW
Fotokopi KTP: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Anda.
Fotokopi KK: Fotokopi Kartu Keluarga Anda.
Identitas Diri: Bawa Identitas diri asli Anda (KTP)
Keperluan Surat Pengantar: Jelaskan dengan jelas keperluan surat pengantar tersebut
Mematuhi Kebijakan RT/RW: Pastikan Anda mematuhi kebijakan dan norma yang berlaku di lingkungan RT/RW setempat
Langkah-langkah:
Datang ke RT dan RW: Pergi ke Ketua RT dan RW
Siapkan Dokumen: Siapkan fotokopi KTP dan KK Anda
Ajukan Permohonan: Jelaskan keperluan surat pengantar kepada Ketua RT dan RW, misalnya untuk mengurus administrasi kependudukan, membuat dokumen, atau keperluan lainnya.
Tanda Tangan dan Stempel RT/RW: Setelah Ketua RT dan RW menyetujui, mereka akan menandatangani dan memberikan Stempel pada surat pengantar
Sampaikan ke Kelurahan/ Kantor: Tergantung keperluan surat pengantar, Anda mungkin perlu menyerahkan surat pengantar RT/RW ke kelurahan atau kantor terkait.