Layanan Administrasi
Jl. Lembang II, RT 01/08, Kel. Sudimara Barat, Kec. Ciledug - Tangerang
Jl. Lembang II, RT 01/08, Kel. Sudimara Barat, Kec. Ciledug - Tangerang
SURAT KETERANGAN KELAHIRAN
Surat yang dikeluarkan oleh RT untuk mempermudah pengurusan akta kelahiran.
Persyaratan
1. Fotokopi Akte Kelahiran.
2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) orang tua atau wali.
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) orang tua atau wali.
4. Mengisi formulir permohonan Surat Keterangan Kelahiran yang disediakan oleh RT.
Proses
1. Mengajukan permohonan Surat Keterangan Kelahiran ke RT setempat.
2. RT memeriksa dan memverifikasi data pemohon.
3. RT menerbitkan Surat Keterangan Kelahiran.
4. Surat Keterangan Kelahiran ditandatangani oleh RT dan pemohon.
Tujuan
Surat Keterangan Kelahiran digunakan untuk:
1. Mengajukan permohonan Akte Kelahiran.
2. Mengajukan permohonan KTP.
3. Mengajukan permohonan KK.
4. Mengajukan permohonan beasiswa atau bantuan sosial.
5. Mengajukan permohonan keikutsertaan dalam program pemerintah.