Layanan Administrasi
Jl. Lembang II, RT 01/08, Kel. Sudimara Barat, Kec. Ciledug - Tangerang
Jl. Lembang II, RT 01/08, Kel. Sudimara Barat, Kec. Ciledug - Tangerang
SURAT KETERANGAN DOMISLI
Dokumen yang dikeluarkan oleh Ketua RT untuk membuktikan bahwa seseorang tinggal di wilayah RT 01/08
Persyaratan
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon.
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) pemohon.
3. Menunjukkan bukti alamat seperti tagihan listrik, air, atau telepon.
Proses
1. Pemohon mengajukan permohonan kepada RT setempat.
2. RT memeriksa dan memverifikasi data pemohon.
3. RT menerbitkan surat keterangan domisili.
4. Surat keterangan domisili ditandatangani oleh RT dan pemohon.
Tujuan
Surat keterangan domisili RT digunakan untuk:
1. Membuat KTP atau KK.
2. Mengajukan permohonan kredit.
3. Mendaftar sekolah atau universitas.
4. Mengajukan permohonan pekerjaan.