Layanan Administrasi
Jl. Lembang II, RT 01/08, Kel. Sudimara Barat, Kec. Ciledug - Tangerang
Jl. Lembang II, RT 01/08, Kel. Sudimara Barat, Kec. Ciledug - Tangerang
SURAT KETERANGAN USAHA (SKU)
Surat yang menyatakan bahwa seseorang memiliki usaha.
Persyaratan
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik usaha.
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) pemilik usaha.
3. Surat pengantar dari RT (Rukun Tetangga) setempat.
4. Dokumen pendukung usaha, seperti:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Izin usaha lainnya (jika ada)
5. Foto tempat usaha.
6. Surat pernyataan kebenaran data usaha dari pemilik usaha.
Proses
1. Pemilik usaha mengajukan permohonan kepada RT setempat.
2. RT memeriksa dan memverifikasi data usaha.
3. RT melakukan verifikasi lapangan ke tempat usaha.
4. RT menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
5. SKU ditandatangani oleh RT dan pemilik usaha.
Tujuan
Surat Keterangan Usaha (SKU) digunakan untuk:
1. Mengajukan permohonan kredit usaha.
2. Mengajukan permohonan bantuan usaha.
3. Mengajukan permohonan izin usaha.
4. Mengajukan permohonan keikutsertaan dalam program pemerintah.